JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati untuk Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dbatalkan mahkamah agung menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Sambo, mahkamah agung juga mengurangi hukuman untuk ketiga pelaku pembunuhan Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mahkamah agung memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 penjara.
Hukuman ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, juga dipangkas dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan masa hukuman sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Respons Kejagung Soal Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.