Kompas TV video vod

Respons Kejagung Soal Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 19:46 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan sejak awal Kejagung menuntut penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Ketut saat jumpar pers, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal MA Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

#ferdysambo #kejagung #putricandrawathi

Produser: Ikbal Maulana

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x