KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta jangan ada kongkalikong dan remisi setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Mahfud Putusan Kasasi MA sudah final dan harus ditegakkan sehingga hukuman untuk Ferdy Sambo jangan jadi lebih rendah lagi.
Putusan Kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup diwarnai Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat hakim.
Dari 5 hakim, 2 diantaranya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti menolak hukuman penjara seumur hidup dan tetap pada hukuman mati.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati Ferdy Sambo dan dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Sambo ajukan banding.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Dijerat Pasal Berlapis Buntut Aniaya Remaja hingga Tewas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.