AMBON, KOMPAS.TV - Anak Ketua DPRD Ambon, Abdi Toisuta tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia kini dijerat pasal berlapis.
Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Ambon memeriksa tiga saksi tambahan dari total sembilan saksi, pada Senin (7/8/2023) lalu.
Jika sebelumnya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara, kini tersangka juga dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Ada penambahan pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Sampaikan Belasungkawa
#anakketuadprdambon #pasalberlapis #abditoisuta
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.