KOMPAS.TV - Menko Polhukan, Mahfud MD menyatakan meski kasasi Sambo sudah final, namun dipastikan Ferdy Sambo tak akan mendapat remisi selama menjalani masa tahanan.
Mahfud MD juga mengingatkan jangan sampai terjadi penyimpangan untuk kembali meringankan hukuman Sambo.
Pasalnya tak ada aturan terpidana penjara seumur hidup menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sementara itu, menurut Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, kini para terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bisa langsung dieksekusi.
Sobandi menambahkan upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi.
Kendati demikan, Sambo Cs dapat mengajukan peninjauan kembali, namun tidak menghalangi eksekusi pidana terhadap Sambo Cs.
Baca Juga: Richard Eliezer Bebas Dari Lapas, Ditjenpas: Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
#mahfudmdsoalsambo #sambotakdapatremisi #sambobataldihukummati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.