KOMPAS.TV - Terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas dari lapas.
Ditjen pas menyebut, Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat.
Eliezer menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien kemasyarakatan hingga 31 Januari 2024.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, yang telah menjalani sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Baca Juga: MA Ungkap Tak Ada Intervensi Dalam Putusan Kasasi yang “Diskon” Hukuman Ferdy Sambo Cs
#eliezerbebas #eliezerkambalikepolri #richardeliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.