JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tahapan menuju Pemilu adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
Lalu, apa perbedaan dari DPS dan DPT?
Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian oleh KPU Kabupaten-Kota.
Proses pencocokan dan penelitian data ini dibantu oleh Badan Penyelenggara Pemilu dan dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih 1 bulan.
Kemudian DPS yang sudah tersusun akan dipublikasikan paling lama 21 hari setelah diumumkan. Masyarakat pun bisa melihat daftar tersebut secara daring atau melihat langsung ke kantor kelurahan atau desa di tempat tinggal mereka.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Fakta Seputar Badan AD HOC Pemilu! Siapa Saja Mereka? - RABU PEMILU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.