JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, batal dihukum mati.
Vonis mati Ferdy Sambo, dianulir Mahkamah Agung lebih ringan, menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Sambo, 3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan
Selain Sambo, terpidana lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi masa hukuman penjara.
Apa dasar hukum yang dapat mengubah putusan Pengadilan Tinggi?
Lalu apa tanggapan dari keluarga Brigadir Yosua?
Kompas TV berbincang bersama Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas, Ayah dari Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, dan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.