JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kemudian MA meringankan hukuman pidana menjadi 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.