JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun.
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: MA Potong Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.