JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Kasasi MA ringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, dari sebelumnya divonis hukuman mati.
3 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya juga mendapat keringanan hukuman.
Di sidang kasasi ini, 2 dari 5 Hakim MA menyatakan Dissenting Opinion.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Putusan banding di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Sementara hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga diperingan menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.