Inilah rekaman CCTV yang menjadi saksi tindakan seorang dokter menampar anak usia 3 tahun.
Peristiwa ini terjadi di sebuah warung kopi, jalan anggrek raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Awalnya, pelaku sedang bermain catur bersama pengunjung warkop lainnya. Tiba-tiba, anak pemilik warkop berjalan mendekati pelaku dan mengambil bidak catur yang sedang dimainkan.
Pelaku sontak melayangkan tamparan kepada anak tersebut hingga membuatnya terjatuh.
Melihat peristiwa ini, ayah korbann yang juga merupakan pemilik warkop, berusaha meminta maaf sambil mengatur kembali posisi bidak catur.
Namun pelaku masih terus membentak dan marah-marah. Terpancing emosi, pemilik warkop kemudian membuang papan catur yang berada di atas meja.
Tak terima anaknya mengalami luka lecet di bagian bibir akibat terbentur kursi saat ditampar, pemilik warkop pun melaporkan dugaan penganiayaan anaknya kepada Polres kota Makassar.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum, polisi lalu menetapkan sang dokter sebagai tersangka.
Dalam kesaksiannya, sang dokter beralasan bahwa kekerasan itu bentuk refleks dan ketidaksengajaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, tersangka juga diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Umum, di Rumah Sakit Umum Bahagia Makassar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.