JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang, kian bertambah.
Setelah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, kini Panji terancam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyebut, dugaaan pencucian uang Panji Gumilang terjadi dari 27 Februari 2007 sampai 6 Juli 2023, dengan perputaran uang mencapai Rp 8,7 triliun.
Untuk membahasnya lebih lengkap, simak dialog KompasTV bersama narasumber Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih, dan Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, di Program Sapa Indonesia.
Baca Juga: Update Harga Telur Ayam Ras Hari Ini 8 Agustus 2023 di Pedagang Eceran, Grosir, dan Produsen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.