JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terhadap akademisi Rocky Gerung, atas dugaan perbuatan melawan hukum imbas dari pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Sidang gugatan perdaga tersebut akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 mendatang.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung akan dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan seorang advokat bernama David Tobing, yang merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung mengenai Presiden Joko Widodo di sebuah diskusi.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung
#rockygerung #jokowi #rockyhinajokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.