JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri hari ini memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang.
Panji Gumilang diperiksa sejak Senin (7/08) pagi untuk kasus dugaan pencucian uang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Selain Panji, ada 4 saksi lain yang juga diperiksa Bareskrim Polri dan 2 saksi lain diperiksa secara virtual.
Untuk kasus dugaan penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menggelah kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus penistaan agama.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, penetapan tersangka Panji Gumilang untuk kasus dugaan penistaan agama.
Sebanyak 15 jaksa penuntut umum ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
Baca Juga: 15 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
#panjigumilang #alzaytun #penistaanagama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.