MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua pelaku jambret diamuk massa di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Mereka merampas tas seorang perempuan yang berisi ponsel serta uang tunai. Agar korban tak melawan keduanya mengancam dengan senjata tajam.
Namun pelarian pelaku terhenti usai motor mereka menabrak kendaraan lain. Saat diperiksa di mapolsek, terungkap kedua pemuda merupakan residivis kasus pencurian.
Atas kejahatan berulang pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Manado Dianiaya dan Dicekoki Miras oleh Senior
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.