JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat polisi militer, Puspom TNI mengerahkan 22 penyidik saat menggeledah kantor Basarnas, terkait kasus suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Pengeledahan dilakukan kemarin juga melibatkan 8 penyidik KPK.
Dalam penggeledahan selama 7 jam itu, penyidik menyita barang bukti seperti transfer pencairan cek hingga rekaman CCTV di Basarnas.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dilakukan sesuai aturan.
Yudo menyebut tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana meski kasusnya ditangani di peradilan militer.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono membantah anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Yudo menyatakan kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum.
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas, total ada lima orang yang jadi tersangka.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Baca Juga: Panglima Laksamana Yudo Pastikan TNI Koordinasi dengan KPK Usut Korupsi Kabasarnas
#kabasarnas #kpk #tni
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.