INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Pada Jumat (04/08) petang, puluhan polisi menjaga pintu masuk Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Satu persatu yang masuk ke pondok digeledah.
Sementara itu, rekan-rekannya, Penyidik Bareskrim Polri menggeledah isi pondok.
Penyidik menyita video, foto dan akun pondok pesantren, sebagai bukti untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
Ada dua tuduhan yang menjerat panji Gumilang.
Baca Juga: Mahfud MD Tugaskan Menag dan Gubernur Jabar Dampingi Ponpes Al Zaytun
Yang pertama, penistaan agama, telah menjerat Panji sebagai tersangka.
Tuduhan lainnya, adalah tindak pidana pencucian uang yang masih dalam penyidikan.
Soal nasib para santrinya, Pemerintah pasca rapat di Kantor Menko Polhukam, menyatakan siap bertanggung jawab melanjutkan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kementerian Agama memastikan santri tetap mendapat pendidikan dan tidak ada kurikulum yang mengganggu bangsa dan negara.
Usai penggeledahan, hari ini (05/08) kondisi Pondok Pesantren Al-Zaytun terlihat normal dan kegiatan belajar mengajar juga berjalan seperti biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.