KOMPAS.TV - Apa Itu SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari Polri yang isinya. Catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Sebagai informasi masa berlaku SKCK adalah 6 bulan.
Syarat Pembuatan SKCK Baru
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Syarat Berkas Foto
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah
- Foto dengan pakaian yang sopan dan berkerah
- Foto tampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah
- Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak seluruh wajah secara utuh
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Motor Sekarang Makin Mudah, Ini Bocorannya! | SINAU
Editor Video: Dawud Majid