KOMPAS.TV – Aturan baru ujian praktik Surat Izin Pengemudi atau SIM sudah ditetapkan. Korlantas Polri sudah resmi menggunakan metode baru.
Ujian praktik SIM sudah tak perlu lewat lintasan angka 8 atau zig-zag. Sirkuit uji SIM juga lebih lebar dari sebelumnya. Lintasannya menjadi 2,5 kali lebih lebar dari kendaraan.
Kini skema ujian praktik SIM menjadi membentuk huruf S. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Usman Latief menegaskan, "Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S".
Ketetapan tersebut berlaku dimulai hari Jumat, 4 Agustus 2023. Pihak kepollisian menegaskan materi praktik ujian SIM C yang baru ini untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM C yang baru.
Baca Juga: Berikut Daftar Model Motor yang Dipakai Ujian Praktik SIM Terbaru
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.