JAKARTA, KOMPASTV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali buka suara terkait kasus korupsi eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Panglima TNI mengaku telah menandatangani surat penahanan Henri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang dalam rangka penyidikan, sudah ditingkatkan penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah saya tanda tangan untuk ditahan," ucap Yudo, Jmuat (4/8).
Panglima TNI juga di kesempatan yang sama kembali menegaskan ikut perintah Jokowi untuk tetap berkoordinasi antar-lembaga dalam penanganan hal tersebut.
Dalam hal ini, Yudo mengaku terus berkoordinasi dengan KPK.
"Seperti yang disampaikan Presiden. Koordinasi, koordinasi, dan koordinasi," ucapnya.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Baca Juga: Pengakuan Danpuspom, TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Lalu Ramai-ramai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.