JAKARTA, KOMPASTV - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait polemik perkataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Hotman menyebut satu-satunya UU yang bisa dipakai untuk mempidanakan Rocky Gerung adalah UU ITE.
"Satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," ujar Hotman di Instagramnya.
"Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang lapor ke polisi," lanjutnya.
Hotman mengatakan proses hukum bisa berjalan jika Jokowi langsung yang melapor ke polisi.
"Apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.