JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, Guruh Soekarnoputra dijaga ketat sekelompok massa.
Penjagaan dilakukan karena rumah akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Agustus.
Sekolompok orang berjaga di sekitar kediaman Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka menolak rencana Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan mengeksekuki rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Juga: Tak Kondusif, PN Jaksel Tunda Jadwal Eksekusi Rumah Guruh Soekarno
Adapun Guruh Soekarnoputra menolak mengosongkan rumahnya. Ia menegaskan berada di pihak yang benar.
Guruh menuding ada keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah di balik rencana eksekusi.
Situasi yang tidak kondusif, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra.
Meski Guruh menolak rumahnya dieksekusi, PN Jaksel akan tetap menjalankan putusan pengadilan, PN Jaksel hanya menunda jadwal eksekusi.
Adapun eksekusi rumah Guruh merupakan buntut dari Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp23 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.