JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, Guruh Soekarnoputra dijaga ketat sekelompok massa.
Penjagaan dilakukan karena rumah akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Situasi tidak kondusif, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra.
Meski Guruh menolak rumahnya dieksekusi, PN Jaksel akan tetap menjalankan putusan pengadilan, PN Jaksel hanya menunda jadwal eksekusi.
Adapun eksekusi rumah Guruh merupakan buntut dari Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Baca Juga: Polemik Eksekusi Hingga Penjagaan Ketat Rumah Guruh Soekarno!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.