JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyaknya orang yang memenuhi rumah Guruh Soekarnoputra, membuat juru sita tidak dapat memasuki rumah yang harus dieksekusi tersebut.
Eksekusi pun batal dilakukan.
Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan proses perdata dari permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya.
Guruh kalah melawan Susy.
Setelah batal dieksekusi hari Kamis (3/8) ini, apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh PN Jaksel?
Sudah bergabung Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Massa Penuhi Rumah Guruh Soekarnoputra, Eksekusi Gagal Dilakukan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.