JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang disampaikan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/8) pagi.
Alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Panji, menjadi dasar tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum juga menjamin Panji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Panggil Ulang 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Tak Hadir Lagi!
Usai penahanan Panji Gumilang, hari ini, Menko Polhukam menggelar rapat koordinasi bersama Kemenag, Pemprov Jabar, dan Bareskrim Polri.
Menko Polhukam meminta Bareskrim cepat mengusut pidana umum dan pidana khusus Panji Gumilang, termasuk soal dugaan TPPU.
Sementara soal pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Kementerian Agama, Pemprov Jabar, dan Polri untuk menjamin keberlangsungan pendidikan di Al-Zaytun.
Ketiga lembaga tersebut diberi wewenang untuk “assesment” kurikulum dan tenaga pendidik di Al-Zaytun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.