JAKARTA, KOMPAS.TV - Kediaman Putra Bungsu Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, Guruh Soekarnoputra, direncanakan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (3/8).
Kediaman dijaga ketat sekelompok orang.
Sambil berorasi, sekolompok orang berjaga di sekitar kediaman Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menolak pengosongan paksa rumah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah spanduk berisi penolakan juga dipasang di sepanjang pagar rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Segan untuk Memecat yang Terlibat Mafia Tanah!
Guruh Soekarnoputra menolak pengosongan rumah, sebab dirinya merasa di pihak yang benar dalam sengketa kepemilikan rumah atas nama Susy Angkawijaya.
Guruh menuding ada keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah di balik rencana eksekusi.
Karena situasi tidak memungkinkan, pelaksanaan putusan eksekusi rumah hari ini batal dilakukan.
Petugas Juru Sita tidak bisa masuk ke lokasi sementara tidak ada aparat kepolisian juga yang berjaga.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bilang, pelaksanaan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra tetap harus dilakukan di kemudian hari.
Eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
#guruhsoekarnoputra #mafiatanah #susyangkawijaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.