KOMPAS.TV - Pernyataan Akademisi Rocky Gerung, terkait kebijakan Presiden Jokowi di acara konsolidasi buruh berbuntut panjang.
Aksi demonstrasi mendesak agar Akademisi Rocky Gerung segera ditangkap, terjadi di sejumlah daerah. Rocky Gerung bahkan ditolak sejumlah universitas sebagai pembicara atau pengisi materi seminar.
Maraknya unjuk rasa ini, merupakan imbas dari pernyataan Rocky Gerung, yang diduga menghina dan memfitnah Presiden Joko Widodo.
Pada 29 juli lalu, di acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi, Rocky yang saat itu jadi pembicara menyatakan sejumlah pendapat terkait Presiden Jokowi. Diantaranya soal kegelisahan buruh, terhadap omnibus law.
Kritik Rocky Gerung terkait kebijakan Presiden Jokowi itu ternyata berbuntut panjang.
Pada 2 Agustus, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan, resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dilayangkan bukan termasuk delik aduan, tetapi dugaan fitnah, yang mengandung unsur sara, dan memicu kegaduhan dan keonaran.
Presiden jokowi sendiri menanggapi santai pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina oleh Tim Hukum PDI-P.
Jokowi menyebut akan tetap fokus bekerja dan tak ambil pusing dengan pernyataan Rocky.
Sebagai delik aduan, keberatan atas pernyataan Rocky harus dilaporkan oleh Presiden Jokowi sendiri.
Namun, menurut Menko Polhukam, Mahfud Md, Presiden tidak akan melapor ke polisi.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, kasus penghinaan adalah subjektif, dan sifatnya delik aduan.
Sehingga Refly menganggap aneh dengan adanya pihak yang kemudian mempolisikan Rocky Gerung, padahal Jokowi tidak mempermasalahkannya.
Ini bukan pertama kali Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.
Akademisi yang juga pengamat politik ini, dilaporkan ke polisi sedikitnya 12 kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.