JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan
alasan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan di rutan Bareskrim.
Salah satunya panji dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Panji ditahan juga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!
Sedangkan dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan terhadap panji lebih dari 5 tahun pertama.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,”ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.
Lebih lanjut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli terkait Panji Gumilang.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.