JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Laporan kita sudah diterima hari ini,” ujar Joe Tobing di Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Sementara itu, Joe Tobing mengatakan penyidik Bareskrim Polri sepakat menggunakan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan undang-undang nomor 28 ayat 2 tentang SARA,” ujarnya.
Baca Juga: Kata Rocky Gerung Usai Jokowi Respons Pernyataannya yang Diduga Menghina
#pdip #rockygerung #jokowi
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.