KOMPAS.TV - Gerindra mendukung proses hukum terhadap Rocky Gerung usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, menilai pernyataan Rocky tak pantas dikeluarkkan oleh seorang dengan latar belakang akademisi.
Sementara di Jakarta, PDI-P resmi melaporkan akademisi, Rocky Gerung, atas kasus dugaan fitnah dan berita bohong terkait pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-P menyatakan, laporannya bukan termasuk delik aduan, namun dugaan fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung.
Baca Juga: Soal Rocky Gerung, Presiden Jokowi: Itu Hal Kecil, Saya Kerja Saja
Sementara Presiden Joko Widodo, angkat bicara perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi karena diduga memfitnah Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut persoalan Rocky Gerung hal kecil dan enggan berkomentar banyak; Jokowi menegaskan akan fokus bekerja.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD, memastikan Presiden Jokowi sampat saat ini belum ada rencana menempuh jalur hukum untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi, terkait dugaan penghinaan kepada Jokowi.
Mahfud menyebut, penghinaan terhadap Presiden masuk dalam delik hukum, sehingga hanya dapat diproses jika yang melaporkan adalah Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.