JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri ungkap alasan akhirnya menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Rumah Tahanan Bareskrim.
Melalui pesan singkat, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan salah satunya karena Panji Gumilang menerima ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun.
“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan Panji Gumilang tak hadir dengan alasan sakit, namun surat dokter tersebut diragukan keabsahannya dan hanya mengirim via whatsapp sementara file aslinya tak diberikan.
“Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” tulis Djuhandani.
Panji juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.