JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan video pada Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 agustus 2023,” ujar Ahmad Ramadhan.
“Dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” lanjutnya.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Buntut Penahanan Panji Gumilang, Kuasa Hukum Menduga Ada Unsur Politisasi dan Kriminalisasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.