JAKARTA, KOMPAS.TV - Barekrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskerim Polri.
Menanggapi soal penahanan Panji Gumilang, Kuasa Hukum Panji menyebut proses hukum di Bareskrim terkesan cepat.
Kuasa Hukum Panji menduga ada unsur kriminalisasi terhadap kliennya.
Menkopolhukam Mahfud MD apresiasi kerja cepat Polri dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, Polri sudah bekerja dengan cermat dengan mengundang ahli dalam menentukan status hukum Panji Gumilang.
Sementara dari lanjutan sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan hari ini diagendakan untuk pemeriksaan kedudukan hukum dari pihak MUI.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Baca Juga: Truk Muatan Galon di Cianjur Tabrak 9 Kendaraan, Begini Kronologinya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.