JAKARTA, KOMPAS.TV – Terbaru, polisi resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama
Sekitar pukul 21.15 WIB, Penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Selanjutnya, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Penistaan Agama.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Berjalan menuju Gedung Bareskrim Polri, Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya memenuhi undangan pemeriksaan.
Polisi menyebut sudah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, termasuk hasil Uji Labfor dan Fatwa MUI.
Agenda pemeriksaan hari ini yakni pemeriksaan silang untuk mencocokkan antara keterangan Panji dan saksi-saksi yang sudah terlebih dulu diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum menyebut jika kasus hukum yang menyeret Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi karena Panji yakin tak ada penistaan agama yang ia lakukan di pondok pesantrennya.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Zumi Zola, Kali Ini Sebagai Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.