JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Kuasa Hukum, Lukas Enembe untuk menjadi tahanan kota. Hakim mengatakan lukas enembe dalam kondisi bisa hadir di sidang.
Hakim menjelaskan, hasil kesimpulan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Rp46,8 miliar Lukas Enembe layak mengikuti persidangan.
Baca Juga: Ditanya Soal Arah Koalisi di Pilpres, Waketum: Golkar Buka Peluang Koalisi dengan PDI-P
Tim dokter IDI, dimintai “second opinion” di persidangan atas kondisi kesehatan Enembe.
Kesimpulan IDI disampaikan jaksa di sidang Enembe.
Kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, meminta Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe menjadi tahanan kota dengan alasan agar Lukas bisa fokus menjalani perawatan di rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.