KOMPAS.TV - Sebanyak 191.995 handphone akan dinonaktifkan oleh Bareskrim Polri buntut dari pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Terkait hal itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) akan mendirikan posko pengaduan. Untuk warga yang memiliki ponsel dengan IMEI ilegal. Diketahui kebanyakan handpdhone yang kena blokir atau shut down adalah iPhone.
International mobile equipment identity (IMEI) digunakan untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat ponsel, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Handphone yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa mendapat layanan operator.
Melansir Kompas.com Alfons Tanujaya praktisi keamanan teknologi informasi memaparkan, "(Cirinya) Diblokir tidak bisa dapat layanan. Bisa saja memperoleh sinyal namun tidak bisa login ke sistem operator".
Baca Juga: Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI? | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.