KOMPAS.TV - Hasil musyawarah perwakilan orangtua siswa dengan kuasa hukum mantan kepala SD Pakemitan 1 dan Pakemitan 3 sedikit membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukum, mantan kepala sekolah berjanji membayar utangnya dengan cara dicicil.
Mantan kepala sekolah menjanjikan akan mengembalikan uang senilai Rp800 juta pada 30 Juli. Namun, karena tidak sanggup uang akan dibayar dengan cara dicicil hingga Desember 2023.
Akibat kejadian ini, ratusan orangtua siswa sempat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Pakemitan.
Baca Juga: HP Milik Kapolda Jateng Diretas Usai Buka Pesan File APK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.