KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Majelis hakim mengesahkan pencabutan gugatan dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun atas pernyataannya yang dianggap memberikan informasi tidak benar.
Tak berselang lama, Panji pun mencabut gugatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Pastikan Kliennya Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.