JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Atas penetapan status ini, Puspom TNI langsung melakukan penahanan terhadap Henri dan Afri.
"Kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” tutur Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Suap Kabasarnas Ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita akan Tuntaskan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.