JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menanggapi penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puspom TNI menyampaikan keberatannya atas penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.
Alasannya, TNI memiliki aturan sendiri terkait anggota yang melakukan tindak pidana.
“Terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena punya ketentuan dan aturan sendiri,” ujar Marsda TNI Agung Handoko, pada Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Danpuspom TNI mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa masih terjadi korupsi di lingkungan TNI.
“Panglima sangat kecewa, kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi lingkungan TNI,” Katanya.
Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Mengaku akan Bertanggung Jawab, Danpuspom TNI: Beliau Gentleman
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.