JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sudah sesuai aturan.
KPK mengatakan penyelidik, penyidik dan jaksa sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Sabtu (29/7/2023).
Oleh karena itu, Alex menyebut jika OTT Kabasarnas dianggap salah, maka itu kekhilafan pimpinan.
“Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” katanya.
Baca Juga: KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.