JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI keberatan penetapan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Arif tanpa koordinasi dengan TNI sebagai institusi asal kedua perwira.
TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Keberatan itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko serta sejumlah pimpinan TNI di bidang hukum mendatangi gedung KPK, pada (28/07).
Pada Kamis (27/07) pasca operasi senyap menangkap penyuap di lingkungan Basarnas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Marsdya Henri dan Letkol Arif sebagai tersangka suap.
Penerima uang total Rp88,3 miliar dari sejumlah vendor sebagai pelicin proyek di Basarnas dalam kurun 2021-2023.
Baca Juga: Pejabat Basarnas Tertangkap OTT KPK, TNI: Militer Tidak Kebal Hukum!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.