JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan maaf pimpinan KPK karena lembaga antirasuah itu secara tanpa koordinasi menetapkan perwira TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di lingkungan Basarnas.
KPK minta maaf kepada institusi TNI melalui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, setelah Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko, serta sejumlah pimpinan TNI di bidang hukum mendatangi gedung KPK.
TNI keberatan penetapan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Arif tanpa koordinasi dengan TNI sebagai institusi asal kedua perwira.
TNI punya aturan sendiri untuk proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Baca Juga: Pejabat Basarnas Tertangkap OTT KPK, TNI: Militer Tidak Kebal Hukum!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.