JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri sudah menetapkan dua orang Anggota Densus 88, sebagai tersangka terkait kasus tertembaknya Anggota Densus 88, Bripda Ignasius Frisco oleh seniornya.
Dua tersangka kini sudah ditahan, di tempat khusus untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya berperan sebagai pengguna dan pemilik senjata api.
Mereka terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Proses pidana tersangka ditangani Polres Bogor, sedangkan proses etiknya ditangani Divpropam Mabes Polri.
Baca Juga: Hasil Japan Open 2023: Fajar/Rian Gagal ke Final Usai Takluk dari Peraih Medali Emas Olimpiade 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.