JAKARTA, KOMPAS.TV - Evaluasi akhir terhadap mediator non hakim digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A khusus.
Evaluasi dilakukan terhadap seratus sebelas mediator non hakim yang terdaftar di PN Jakarta Pusat guna meningkatkan profesionalisme mereka.
Baca Juga: Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menjaga Aset Negara - MA NEWS
Selain evaluasi, sejumlah mediator yang punya capaian melakukan mediasi perkara, diberikan penghargaan.
20 mediator non-hakim diberikan penghargaan dengan kategori Gold, Silver dan Bronze sesuai dengan jumlah perkara yang berhasil dimediasi.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 26 dari 266 perkara berhasil ditempuh dengan jalan perdamaian.
Tidak hanya mediator non hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memberikan penghargaan kepada tiga belas hakim yang berhasil dalam memediasi kasus perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.