JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Tanah Abang menangkap tersangka budidaya tanaman ganja serta pembelinya di sebuah rumah di jalan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka MY mengaku membudidayakan tanaman ganja dengan motif untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 5 buah pohon ganja berukuran besar, 4 buah pohon ganja berukuran kecil hingga benih dan bibit ganja yang digunakan pelaku untuk melakukan budidaya pohon ganja.
“Barang bukti berupa pohon ganja terdiri dari lima pohon yang berukuran cukup besar dan umur kurang lebih enam bulan. Ada juga pohon ganja kecil tiga sampai empat buah,” ujar Kapolres Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona, pada Jumat (28/7/2023).
Selain mengamankan MY, polisi turut mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial AR yang sempat membeli 4 gram paket ganja kepada MY.
Baca Juga: Teganya Pria di Blora Kelabui Ibunya, Suruh Ambil Paket Berisi Ganja di Kantor Jasa Pengiriman
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.