JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI menilai, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, sebab tindak pidana yang dilakukan terjadi saat Marsdya Henri Alfiandi masih menjadi anggota TNI aktif.
Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menyebut penetapan tersangka Kepala Basaranas oleh KPK telah menyalahi aturan.
Saat penetapan tersangka, Puspom TNI hanya diberitahu oleh KPK bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas telah dinaikan ke tahap penyidikan.
KPK tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka kepada kedua Perwira TNI itu.
TNI menilai peristiwa itu terjadi saat Kepala Basarnas masih menjadi anggota TNI aktif sehingga secara aturan hal itu merupakan wewenang Penyidik Militer.
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, Tapi..
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.