JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkait penangkapan anggota TNI aktif saat OTT KPK di lingkungan Basarnas hingga penetapan tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan KPK menyalahi prosedur dan menyesalkan hal tersebut.
Agung mengatakan sebagai sesama aparat penegak hukum, banyak hal yang semestinya bisa dikoordinasikan.
“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung dalam Konpers, Jumat (28/7/2023).
Usai konpers, rencananya Puspom TNI, Jampidmil, Kapuspen TNI dan yang bersangkutan akan mendatangi KPK untuk melaksanakan koordinasi.
Baca Juga: Temuan Ratusan Senjata Api di Al Zaytun | NEWS OR HOAX
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.