KOMPAS.TV - KPK menangkap tangan 8 orang dalam OTT di Jakarta dan sebuah warung soto Surabaya yang terletak di Jalan Hankam, Jatisampurna, Bekasi.
Beberapa dari mereka merupakan penyelenggara negara termasuk pejabat basarnas sekaligus perwira menengah TNI AU Afri Budi Cahyanto, swasta, dan pihak lainnya.
Kababinkum TNI Laksada Kresno Buntoro mengatakan, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana tunduk pada UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
TNI Laksada Kresno juga menegaskan bahwa anggota TNI tidak kebal hukum, tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer lepas dari hukum.
Akan tetapi proses pidana militer punya prosedur tersendiri.
Baca Juga: TNI Angkat Bicara Terkait OTT KPK Seret Pejabat Basarnas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.